Polda Sumut Tangkap 1.596 Pengguna dan Jaringan Narkoba

Photo: Polda Sumut dan polres jajaran mengungkap 1.186 kasus tindak pidana peredaran narkoba di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dok: Polda Sumut

ASAHANTV | Medan – Selama kurun waktu 12 September hingga 30 Oktober 2023, Polda Sumut dan polres jajaran mengungkap 1.186 kasus tindak pidana peredaran narkoba di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 1.596 tersangka diamankan terdiri dari pemakai 378 orang dan jaringan narkoba 1.218 orang.

“Selain tersangka narkoba turut disita barang bukti sabu seberat 169,14 kg, ganja 256,93 kg, pohon ganja 55 batang, pil ekstasi 1.720,75 butir, obat excimer 95 butir, obat tramadol 49 butir, obat triheksi fenidil 431 butir dan uang tunai Rp176.923.000,” tegas Hadi, Senin (30/10/2023).

Polda Sumut, lanjutnya, terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan Sumut-Aceh, Riau-Sumut hingga Padang-Sumut.

Semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut, kata Hadi, ditingkatkan dengan rutin menggelar razia dengan memeriksa setiap kendaraan yang melintas.

”Bahkan di pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba,” ujarnya. Dok: Polda Sumut

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *