PN Kisaran Vonis Mati Satu dari Empat Terdakwa Kepemilikan 20 Kg sabu dan 40 ribu Butir Pil Ekstasi

AsahanTV – Empat orang terdakwa kepemilikan 20 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi, di vonis mati Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, di ruang Cakra Rabu (22/11/2023).

Hendri Tambah, satu dari empat orang terdakwa divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim, sekaligus Ketua PN Kisaran, Halida Rahardini.

Anthoni Travolta SH humas PN Kisaran kepada AsahanTV mengatakan dalam pertimbangan hakim, keempat tersangka telah terbukti dan menyakinkan bersalah telah melanggar pasal 114 ayat 2 uu RI nomor 35 tahun 2009.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah pada terdakwa Hendri alias Tamba telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjual narkotika yang beratnya lebih lima gram. Menjatuhkan pidana karenanya terhadap terdakwa dengan pidana mati,”ujar Antoni.

Sedangkan terdakwa M Yusuf, di vonis oleh Halida dengan hukuman penjara seumur hidup dan Danial Lubis, Serta Fadil Juhri dengan hukuman 18 tahun penjara. 

Dilansir dari dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Minggu (26/3/2023), Hendri dihubungi oleh Hendra (DPO) untuk menjemput narkotika tersebut. 

“Mendapatkan job tersebut, Hendri menghubungi Danial bahwa menjemput sabu dan pil ekstasi ini di upah Rp 100 juta perorang,”katanya.

Danial kembali mengajak rekannya Fadil dengan janji upah Rp 35 juta bila berhasil mengirimkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke Kota Medan. 

“Namun, saat barang sudah sampai di tangkahan Sei Apung, Danial dan Fadil tidak dapat dihubungi dan mengubungi M Yusuf untuk memberitahu Danial dan Fadil bahwa barang sudah sampai,” ujarnya. 

Ketiganya langsung menjemput narkotika tersebut dan langsung membawanya dengan sepeda motor N Max menuju Kota Medan. 

“Para pelaku berhasil diamankan petugas di Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Petugas menemuka tas berisikan sabu-sabu sebanyak 20 bungkus dan 40 ribu butir pil ekstasi,” jelasnya lagi. (ATV5)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *