Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Ringkus 2 Orang Penyalahgunaan Narkotika

TANJUNGBALAI (ATV) – Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai, ringkus 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka berinisial MAL alias Mukhlis (25) dan warga Jalan Sepakat, Kelurahan Tanjungbalai, Kota III, Kota Tanjungbalai. Ditangkap pada Rabu (29/11/23).

Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/XI/2023/SEK ST.RASO/RES. T.BALAI/POLDASU, TANGGAL 29 November 2023.

Penangkapan ini atas laporan dari masyarakat, personil Polsek Sei Tualang Raso yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syaifuddin, meringkus 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sei Dian, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahamad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU Dian Pranata Simangunsong menjelaskan, “Benar, kedua tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso pada Rabu 29 Oktober 2023, di Kelurahan Muara Sentosa, Kota Tanjungbalai, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram,” ucap Kapolsek, Sabtu (02/12/23).

Personil yang melihat dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario, tanpa plat nomor polisi melintas di TKP dengan ciri ciri yang diinformasikan.

Saat itulah kendaraan yang ditumpangi kedua laki-laki tersebut diberhentikan, keduanya mengakui baru membeli 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Pengakuan tersebut dibuktikan salah seorang tersangka yang mengaku bernama Mukhlis dengan mengeluarkan 1 bungkus plastik kecil dari dalam saku celananya, diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya membeli narkotika tersebut dari seorang perempuan yang mengaku bernama Lina seharga Rp 100.000.

Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Polsek Sei Tualang Raso, guna penyelidikan lebih lanjut. (ATV4).

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *