Unit Reskrim Polsek TBU Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

TANJUNG BALAI, (ASAHANTV) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai, berhasil mengamankan seorang pria dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, di Jalan Dtm Abdullah Lk. V, Selasa (2/1/2024).

Tersangka berinisial AFH alias F (32) warga Jalan Sederhana Lk. I Kel. Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara, yang melakukan aksi dengan menipu korban Hamdoko (31) warga Simpang Dua Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU Muhammad Ronny menjelaskan, pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Di Jalan Dtm Abdullah Lk. V Kel. Tanjung Balai Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, telah terjadi tindak pidana penipuan dan pengelapan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban Hamdoko yang dilakukan tersangka AFH.

“Korban meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka dengan alasan ingin ke rumah orang tuanya. Kemudian tersangka membawa sepeda motor korban tersebut dan tidak dikembalikan”, ucap Kapolsek.

“Berdasarkan pengaduan dari korban, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap tersangka penipuan dan penggelapan tersebut. Petugas berhasil menangkap tersangka AFH pada hari Jumat (5/1/2024) di Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai “, ungkapnya.

Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara.

Tersangka AFH bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru dengan No Polisi : AB-3544-EM sesuai dengan Nomor rangka : MH1JM5114LK585536 dan Nomor mesin : JM51E1584924 dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap Tersangka AFH di persangkakan Pasal 378 Subs Pasal 372 dari KUHPidana. (ATV4).

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *