Dugaan Korupsi dan Suap PPPK Langkat, Dua Kasek SD jadi Tersangka

Photo: Ilustrasi rekrutmen PPPK.(Dok : Int)

ASAHANTV | Medan – Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Keduanya yakni berinisial Aw Kepala Sekolah Dasar 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (29/3/2024) membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya. Hadi menyebut, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini, sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.

Terkait hal ini, beberapa waktu lalu kurang lebih 200 orang Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus ini.

Mereka menyampaikan adanya dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi P3K di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 lalu. (mu/red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *