Dugaan Korupsi Anggaran Sosialisasi Bencana, Mantan Kepala BPBD dan Bendahara Ditahan Kejaksaan DS

Photo: Dugaan Korupsi Anggaran Sosialisasi Bencana, Mantan Kepala BPBD dan Bendahara Ditahan Kejaksaan Deli Serdang. (Dok: Ist)

Lubukpakam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang, Amos Febrianta Karo-Karo atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam BPBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2023.

Bersama Amos, Bendahara BPBD Deli Serdang, Era Rahmawati SE, juga ditahan dalam kasus yang sama, Selasa 23 April 2024.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochammad Jeffry, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp856.538.804 akibat tindakan keduanya.

Amos Febrianta Karo-Karo kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) dengan nomor PRINT – 03/L.2.14.4/Fd.1/04/2024 selama 20 hari terhitung mulai 23 April 2024 sampai 12 Mei 2024.

Sementara itu, Era Rahmawati SE. Ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan dengan Surat Perintah Penahanan yang sama.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini menambah daftar kasus korupsi di Indonesia dan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran korupsi di berbagai sektor. (red)

Baca juga :: Dugaan Korupsi Anggaran Sosialisasi Bencana, Mantan Kepala BPBD dan Bendahara Ditahan Kejaksaan DS

Selamatkan Aset Hingga Seratus Milyar Lebih, Kejari Deli Serdang Terima Penghargaan

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *