Selamatkan Aset Hingga Seratus Milyar Lebih, Kejari Deli Serdang Terima Penghargaan

Photo: Kejari Deliserdang menerima penghargaan sebagai satker tertinggi menyelamatkan aset berupa PNBP hingga mencapai Rp 104.900.873.435, di wilayah hukum Kejati Sumut, Jumat (27/10/2023). Dok: Ist

ASAHANTV | Deli Serdang – Kejaksaan Agung RI memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, sebagai satker tertinggi menyelamatkan aset berupa Pengembalian Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga mencapai Rp 104.900.873.435, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Prestasi itu disampaikan Kajari Deliserdang pada siaran persnya yang diterima wartawan melalui Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Jumat (27/10/2023) di Lubuk Pakam.

Piagam penghargaan itu diserahkan Kajagung RI melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal, didampingi Kepala Bidang Database dan Pertukaran Informasi pada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Ronal Hasiholan Bakara, di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Kamis (26/10/2023) di Medan.

Penyerahan uang pengganti terbesar, dijelaskan, diperoleh dari perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang dilakukan Mujianto dengan total Rp 103.781.802.258.

Rinciannya, setoran pertama pada Jumat (23/8/2019) diserahkan Rp 12.972.725.282.25. Setoran selanjutnya pada Rabu (6/4/2022) sebesar Rp 5 Miliar. Dan terakhir pada tahap pelunasan disetor pada Kamis (16/2/2023) sebesar Rp 85.809.076.975,75.

Jumlah uang yang disetor mencapai Rp 104.900.873.435, sedang sisanya disetorkan ke negara sebagai PNBP yang berasal dari perkara lainnya. (mu/red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *