Polsek Lima Puluh Tangkap Komplotan Pencuri Tiang Jaringan Fiber Optik

Komplotan pelatu pencurian tiang fiber optik beserta barang bukti diamankan Polsek Lima Puluh. (Istimewa)

ASAHANTV | Batu Bara – Empat komplotan pelaku pencuri tiang kabel jaringan fiber optik berhasil ditangkap oleh Polsek Lima Puluh.

“Berdasarkan laporan yang kami terima ada sebanyak tujuh batang tiang jaringan fiber optik hilang dicuri milik perusahaan,” kata Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Aksi pencurian tersebut diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan sejumlah asset tiang jaringan mereka di Desa Perkebunan Limau Manis dan Desa Antara Kecamatan Lima Puluh telah hilang.

Kemudian Polisi melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan melakukan patrol diseputaran Jalinsum wilayah hukum Polsek lima Puluh.

Pada saat melintas di seputaran Jalinsum tepatnya di perkebunan Lima Manis personil patroli Polsek Lima Puluh melihat adanya sebuah mobil pickup sedang mengangkut tujuh buah tiang yang diduga milik PT Mora Telematika yang hilang,” ujarnya.

Personil langsung melakukan memberhentikan mobil tersebut dan saat itu para terduga pelaku melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri hingga diamankan empat orang dibawa ke Polsek Lima Puluh.

“Menurut pengakuan para pelaku mencabut tiang tesebut menggunakan sekop atau alat pencungkil,” kata Kapolsek.

Adapun, para pelaku diamankan yakni Yusril Amin (20) Wahyu Devi (28) Deriandi (30) dan Aidil Akbar (41).

“Mereka melanggar pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dan saat ini masih diamankan di Polsek Lima Puluh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (Atv2)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *