KPU Lantik 125 Orang PPK Se Asahan

ASAHANTV | AsahanTv-Asahan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Asahan, Hidayat SP, melantik sebanyak 125 orang Panitia Pemungutan Kecamatan ( PPK) se Kabupaten Asahan, Rabu (4/1/2023) di Hotel Sabty, Kisaran.

Hidayat dalam pidatonya mengatakan, pelantikan itu merupakan tahapan bagi anggota PPK yang telah dinyatakan lulus tes tulis dan wawancara hal ini tertuang dalam PKPU No 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI no 276 tahun 2022 yang telah diubah menjadi Keputusan No 534 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc pemilihan umum, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota dan Wakilkota

Tahapan ini, kata Hidayat, merupakan serangkaian panjang dan melelahkan selama 1 bulan lebih, di mana rangkaian kegiatan ini beririsan dengan rekrutmen PPS dan beberapa tahapan lainnya yang harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Bapak/Ibu anggota PPK yang baru dilantik merupakan pilihan yang terbaik setelah melalui proses seleksi panjang. Dan kami berharap Bapak/Ibu dan rekan- rekan sekalian sebagai penyelenggara pemilu mampu menjaga perilaku, sikap dan perkataan sesuai dengan kode etik pemilu agar menjaga dan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan netralitas karena mulai hari ini detik ini pulalah tanggung jawab atas segala tugas yang berkaitan dengan Pemilu terpanggul di pundak semuanya,” tegas Hidayat.

Selain itu, kata Hidayat, rekan rekan diminta untuk membaca dan memahami seluruh aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu, jangan hanya bermodal dengan pengalaman saja karena regulasi pada pemilu atau pilkada sebelumnya sudah pasti mengalami banyak perubahan dan pahami dan maknai tugas, wewenang dan kewajiban PPK.

Selanjutnya,menerapkan seluruh prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien

Seterusnya,memperkuat kerja tim dijajaran PPK dan sekretariat, harus saling melengkapi dan terbuka. Menjaga dan meningkatkan kordinasi, baik dengan pimpinan, sesama penyelenggara panwaslu kecamatan dan terlebih dengan pihak Forkopimcam.

“Setelah pelantikan dan pembekalan Bapak/Ibu PPK bisa langsung berkordinasi dengan pihak kecamatan, bertujuan untuk silaturahmi, berkordinasi untuk fasilitas yang bisa dipergunakan pelaksanaan tugas PPK dalam melaksanakan seluruh tahapan dan berkordinasi untuk ASN Kecamatan yang akan dijadikan untuk sekretariat PPK,” pungkas Hidayat. (Atv6)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *