Soroti Kecerobohan Bawaslu Asahan Dalam Perekrutan Panwascam, GASAK : Berpotensi Merusak Demokrasi.!!

ASAHANTV | Asahan – Ketua Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK) Nanda Erlangga menyoroti dan mengkritisi kegagalan dan kecerobohan Bawaslu Asahan dalam menjalankan tugas pokok pengawasan Pemilu. 

Hal ini diungkap setelah dalam seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Asahan dinilai telah gagal menjalankan tugasnya dengan tidak selektifnya para Komisioner Bawaslu Asahan membentuk Panwascam.

“Kinerja Bawaslu Asahan yang hari ini tetap dalam pantauan rakyat, dimana hari ini pesta Demokrasi 2024 nanti yang seharusnya dilaksanakan dengan baik namun harus tergoreskan akibat kegagalan dan kecerobohan Bawaslu Asahan menjalankan tugas pokoknya dalam pengawasan Pemilu. Terutama dalam hal seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dimana patut diduga para Komisioner Bawaslu Asahan tidak benar-benar selektif,” ujar Nanda Erlangga kepada wartawan di Kisaran, Jum’at (2/6/2023).

Menurutnya, sesuai temuan lapangan, terdapat beberapa oknum Panwascam yang namanya ternyata tercantum di SIPOL sebagai kader Partai Politik, namun diduga memiliki nasib baik sehingga bisa lulus menjadi anggota Panwascam. 

“Ada beberapa dugaan beberapa anggota Panwascam namanya terdaftar di sipol KPU sebagai anggota Partai Politik namun lulus sebagai Panwascam, artinya disini kita lihat bahwa Bawaslu Asahan tidak selektif melakukan rekrutmen calon Panwascam,” terang Ketua GASAK.

“Padahal kita ketahui bahwa dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017, di dalamnya terdapat pasal tentang persyaratan menjadi penyelenggara Pemilu yakni tidak terlibat dalam partai politik. Akan tetapi hal ini telah diabaikan oleh Bawaslu Asahan, sehingga ada dugaan kuat banyak oknum anggota Parpol berhasil lulus menjadi Panwascam,” imbuhnya lagi.

Aktifis Mahasiswa Universitas Asahan itu memaparkan bahwa tidak hanya itu, ada lagi dugaan kuat tentang Guru Sertifikasi yang diduga merangkap sebagai Panwascam. Juga ada oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Asahan berinisial KHS dan MIIR diduga rangkap jabatan sebagai Asisten Ahli di salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Asahan dan sampai saat ini masih tercatat sebagai Dosen Tetap.

“Padahal sudah diatur dalam aturan tentang ikatan profesi atau bekerja sepenuh waktu, serta menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf j Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Pusat/Provinsi/Kabupaten serta Panwascam, serta pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan atau di BUMN, BUMD pada saat mendaftar sebagai calon. Namun ini diduga terkesan ada pembiaran oleh Bawaslu Asahan,” paparnya dengan tegas.

Nanda Erlangga mengatakan bahwa hal ini berpotensi menyebabkan Pemilu di Asahan tidak sehat karena dari penyelenggara diduga telah menyalahi aturan. Ia juga menyayangkan jika hal ini tidak ditangani oleh serius melainkan terkesan kuat atau memiliki backingan sehingga mereka tidak diberikan sanksi oleh DKPP.

“Disinikan jelas bahwa banyak aturan yang sudah dilanggar oleh Bawaslu Asahan, dan ini berpotensi merusak demokrasi, sebab penyelenggaranya saja telah melanggar aturan. Kita sangat menyayangkan jika hal ini tidak ditangani dengan serius oleh DKPP, patut diduga oknum-oknum tersebut terkesan kuat atau memiliki backingan,” tegas Nanda Erlangga.

Dengan kondisi tersebut, Nanda Erlangga meminta Tim Seleksi Bawaslu baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten agar memberikan pertimbangan yang kuat untuk tidak meluluskan lagi 5 Komisioner ini jika mendaftar kembali menjadi Komisioner Bawaslu selanjutnya.

“Kami meminta kepada tim seleksi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, agar 5 orang Komisioner ini jangan lagi mereka diluluskan jika mendaftar kembali sebagai Komisioner Bawaslu berikutnya, agar Demokrasi tidak rusak di Kabupaten Asahan ini,” pungkas Nanda.(red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *