28 Imigran Rohingya Gagal ke Malaysia Melalui Jalur Perairan Asahan

ASAHANTV | Tanjungbalai – Sebanyak 28 orang imigran Rohingya digagalkan keberangkatannya menuju Malaysia oleh Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Tanjungbalai dari wilayah perairan Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Seluruh imigran ini merupakan bagian dari kelompok yang sebelumnya di laporkan kabur dari tempat penampungan di Lhokseumawe, Aceh.

“Mulanya ditemukan para imigran ini berdasarkan informasi dari Polres Lhokseumawe ada salah satu DPO berinisial E warga Tanjungbalai yang membawa 28 orang pengungsi Rohingya dari camp UNHCR di Aceh,” kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/12/2022).

Infomasi tersebut kemudian ditelusuri dengan mengerahkan seluruh personel dan termasuk patroli perairan yang dilakukan oleh Satpolair Polres Tanjungbalai. Akhirnya pada Jumat (23/12) ditemukan sebuah kapal nelayan bermesin dompeng 28 PK yang mengangkut 28 orang imigran Rohingya.

“Kami temukan ada 28 orang imigran Rohingya terdiri dari 11 orang pria dewasa, 11 orang wanita dewasa dan 6 orang anak – anak. Rencana mereka akan ke Malaysia diangkut menggunakan kapal nelayan. Saat ditemukan seluruhnya dalam kondisi sehat,” kata Yusuf.

Kapolres mengatakan, seluruh pengungsi Rohingya tersebut sebelumnya menempuh perjalanan darat dari Lhokseumawe menuju Tanjungbalai oleh dua orang tersangka lainnya yang kini masih DPO. Setelah tiba di Tanjungbalai mereka langsung dipindahkan ke kapal nelayan untuk dilangsir ke daerah perairan Malaysia.

“Mereka jalur darat dari Aceh ke Tanjungbalai. Jadi ketika dalam perjalanan berangkat menumpang kapal nelayan berhasil digagalkan,” kata Yusuf.

Kapolres menambahkan, di Tanjungbalai mereka memang belum sempat menginap atau ditampung sementara sebab begitu tiba mereka langsung digiring naik ke kapal. “Transisinya cepat, jadi belum sempat lama memang dan tidak menginap saat itulah berhasil kita gagalkan sebelum mereka berangkat,” kata Yusuf.

Selain mengamankan 28 orang imigran Rohingya, Polisi juga mengamankan seorang nahkoda kapal berinisial KU (50), warga Sei Apung, Kabupaten Asahan berperan mengangkut para imigran ini sebelum akhirnya dipindahkan menggunakan kapal yang lebih besar menuju wilayah perairan Malaysia.

“Seorang tersangka kami amankan inisial KU, dia yang membantu memindahkan para imigran ini nantinya ke kapal yang lebih besar menuju perairan Malaysia dan mendapat upah Rp 3 juta,” kata Kapolres.

Kini seluruh imigran Rohingya tersebut masih ditampung sementara di kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan. (Atv2)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *