Masyarakat Datangi Kantor Lurah Mutiara Terkait Pengangkatan Kepling III Oleh Camat Kistim

ASAHAN TV I Kisaran, Masyarakat lingkungan lll Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan mendatangi kantor Lurah Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu sore, (27/12/2023).

Kedatangan masyarakat ini, merupakan pengaduan yang tidak terima adanya pengangkatan Kepala Lingkungan lll Kelurahan Mutiara yang dinilai sepihak.

Nanda Erlangga selaku kordinator perwakilan masyarakat lingkungan lll, saat dikonfirmasi AsahanTV, Rabu (28/12/2023) melalui selularnya mengatakan kedatangan masyarakat yang disambut baik oleh Lurah Mutiara beserta perangkatnya, hanya menyampaikan kekecewaan kepada Camat Kisaran Timur dan mengangkat kepala lingkungan III secara sepihak.

“Setahu kami panitia seleksinya sudah dibentuk dan sudah ada yang mendaftar sebagai calon Kepling lll, namun kami kaget jika pemilihan tak berjalan sesuai rencana dan tiba-tiba Camat sudah mengeluarkan SK untuk pengangkatan Kepling lll tanpa ada pemilihan,”ungkap Nanda Erlangga.

Dikatakannya lagi, bahwa masyarakat hari ini membuat surat permohonan serta mosi tidak percaya kepada Camat Kisaran Timur dimana dalam surat ini kami meminta Kelurahan Mutiara segera melakukan pemilihan Kepala Lingkungan lll dan juga segera menonaktifkan kepling lll yang hari ini diketahui bernama saudara Ali Sakti Harahap diangkat sebagai Kepling lll yang dinilai secara sepihak.

“Kami minta pak Lurah sampaikan pada Camat Kisaran Timur untuk segera merealisasikan tuntutan aspirasi kami,”ungkapnya. 

Nanda Erlangga mengatakan bahwa jika hal ini tidak dilakukan maka ia bersama masyarakat akan mendatangi Kantor Bupati Asahan dan DPRD Asahan untuk mengadukan persoalan ini dengan membawa massa lebih banyak lagi.

Lurah Mutiara Yafizham kepada AsahanTV saat dikonfirmasi mengatakan memang benar pihaknya ada menerima aspirasi masyarakat lingkungan III di kantornya. Persoalan ini nantinya akan disampaikan ke Camat Kisaran Timur sesuai undang – undang dan aturan yang berlaku.

“Saya akan sampaikan apa – apa yang menjadi keresahan warga lingkungan III ini ke Kecamatan untuk ditindaklanjuti dengan ketentuan aturan undang – undang yang berlaku,”jelasnya. (ATV5)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *